Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 Miliar

2026-07-21
Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Kasi Intelijen Ditjen Bea Cukai Budiman menerima gratifikasi senilai Rp 7,69 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Detail Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Budiman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (28/7). Budiman, yang menjabat sebagai Kasi Intelijen di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dituduh menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi.

Total nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp 7,69 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa aliran dana tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh dalam menjalankan tugas jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor

Dalam persidangan tersebut, Jaksa memaparkan kronologi bagaimana dana tersebut diterima oleh terdakwa. Dakwaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang melibatkan oknum pejabat negara.

"Terdakwa ..."

Pihak penuntut umum akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang menjerat Budiman, termasuk adanya penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan yang melekat pada dirinya. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pemberian dana tersebut.

Fokus Penegakan Hukum Sektor Bea Cukai

Kasus ini menyoroti pengawasan ketat terhadap integritas pegawai di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penanganan kasus gratifikasi sebesar Rp 7,69 miliar ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai uang yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi.

Tahapan persidangan selanjutnya akan fokus pada pembuktian alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari pihak terdakwa. Jaksa KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan di sektor pengawasan ekspor-impor Indonesia.

Baca lebih lanjut
Rekomendasi
Rekomendasi